Wednesday, November 7, 2012

Hadits tentang Wanita


BERDIAM DIRINYA SEORANG WANITA DI RUMAHNYA ADALAH LEBIH BAIK DARIPADA KELUAR, WALAUPUN KELUARNYA ADALAH UNTUK KE MASJID
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ )).
1. Dari ('Abdullah) bin 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: Rasulullah Shollallohu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari masjid-masjid[1], akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah; SHAHIH).
DIBOLEHKANNYA WANITA KELUAR RUMAH UNTUK MEMENUHI KEBUTUHANNYA
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ )).
2. Dari 'Aisyah rodhiyallohu'anha dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam; beliau berkata: "Telah diizinkan bagi para wanita untuk keluar memenuhi kebutuhannya." (Muttafaq 'Alaih).
BAHAYA YANG DITIMBULKAN KETIKA WANITA KELUAR RUMAH
عَنْ عَبْدِ اللهِ (بْنِ مَسْعُوْدٍ) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا)).
3. Dari 'Abdillah bin Mas'ud rodhiyallohu'anhu, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam ; beliau bersabda: "Sesungguhnya wanita adalah aurat. Sehingga ketika ia keluar rumah, ia akan disambut[2] oleh syaithan. Dan kondisi yang akan lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di rumahnya." (HR. Ibnu Khuzaimah; SHAHIH)
WANITA TIDAK KELUAR RUMAH KECUALI ATAS IZIN SUAMINYA, SEHINGGA KETIKA SANG SUAMI TIDAK MENGIZINKAN, IA TIDAK BOLEH KELUAR
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ. فَقِيلَ لَهَا: لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ. قَالَتْ: وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي؟ قَالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )).
4. Dari ('Abdullah) bin 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: "Istri 'Umar rodhiyallohu'anhu dahulu menghadiri shalat jama'ah subuh dan 'Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa 'Umar tidak menyukai hal tersebut dan cemburu atas itu? Ia berkata: apa yang menghalangi 'Umar untuk melarangku? Ibnu 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: "Yang menghalanginya adalah sabda Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam : ((Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wanita) dari masjid-masjid Alloh))." (HR. Bukhari)
LARANGAN MENGGUNAKAN PARFUM BAGI WANITA KETIKA KELUAR, BAIK KE MASJID ATAU TEMPAT LAINNYA
عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا )). وفي لفظ "فهي زانية".
5. Dari Abi Musa al-Asy'ari rodhiyallohu'anha, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok manusia agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perkataan yang sangat keras." Dan dalam sebagian lafadz disebutkan "Maka wanita itu adalah pelacur." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Nasāi; HASAN SHAHIH)
LARANGAN UNTUK MENUNJUKKAN PERHIASAN SAAT KELUAR
عَنْ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (( ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ؛ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ )).
6. Dari Fadhalah bin 'Ubaid rodhiyallohu'anhu, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak perlu kamu tanyakan tentang mereka[3]; Laki-laki yang memisahkan diri dari jama'ah dan ia menyelisihi pemimpinnya, lalu ia meninggal dalam kondisi seperti ini; Seorang budak (baik laki-laki atau perempuan) yang menentang tuannya, lalu ia meninggal; Seorang wanita yang ketika suaminya pergi padahal kebutuhan hidupnya di dunia telah di cukupi, kemudian ia bertabarruj[4], maka kamu tidak perlu lagi menanyakan tentang mereka." (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari dalam kitab al-adāb al-mufrad; SHAHIH )
LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MENGADAKAN PERJALANAN TANPA MUHRIM
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ )). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: (( اخْرُجْ مَعَهَا )).
7. Dari ('Abdullah) bin 'Abbas rodhiyallohu'anhu berkata: Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama muhrimnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama muhrimnya." Kemudian berkata salah seorang sahabat: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan pasukan ini dan istriku ingin pergi haji. Nabi  bersabda: "Pergilah bersamanya." (Muttafaq 'alaih)

Pos Comment

Artikel Ini dapat di Copy sebanyak yang anda inginkan dan di sebarluaskan Karena Ilmu yang baik adalah yang dapat di amalkan kepada semua Orang

Category

Umum (12) Hadis (4) Shalat (3) Sunnah (3) Akhlak (2) Akidah (2) TV (1)
TvQuran

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in Indonesia